Warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan berinisial SA terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN - Warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan berinisial SA terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai Rp 250.000.000.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan SA diamankan di sebuah rumah makan di Kelurahan Batu Piring.
“SA diamankan jajaran kepolisian pada 7 Agustus kemarin,” ucap Iptu Eko, Sabtu (10/8).
Ia menerangkan, SA diamankan setelah adanya laporan dari seseorang yang merasa ditipu.
Lantas laporan itu ditindaklanjuti aparat kepolisian, dan diperoleh barang bukti lengkap untuk proses hukum lanjutan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan untuk pelapor sementara masih satu orang,” katanya.
Uang tersebut diakui korban merupakan fee proyek paket jalan di Desa Guha-Gampa, Kecamatan Batumandi, Balangan sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan pengakuan pelapor, usai penyerahan fee tersebut hingga waktu yang disepakati keduanya pada Februari 2024, tidak ada realisasi.
“Atas kejadian ini korban melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian,” bebernya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby