Sidang Putusan Sindikat Mafia Tanah di PN Banjarmasin, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara!


PN Kota Banjarmasin menggelar sidang putusan perkara dugaan sindikat mafia tanah menggunakan akta palsu dengan terdakwa Hasbiansari (52), Rabu (31/7) siang. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin menggelar sidang putusan perkara dugaan sindikat mafia tanah menggunakan akta palsu dengan terdakwa Hasbiansari (52), Rabu (31/7) siang. 


Dalam sidang itu, hakim memutuskan bahwa terdakwa Hasbiansari secara sah bersalah menggunakan surat autentik palsu, dan memutuskan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. 


“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yakni selama 3 tahun,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi. 


Namun putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 4 tahun penjara.


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 264 ayat 2.


“Terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta autentik yang isinya palsu atau dipalsukan,” terangnya. 


Terkait putusan itu, Habibi bilang terdakwa masih mempunyai waktu untuk mengajukan banding.


“Masih ada upaya hukum dari pihak terdakwa untuk melakukan banding terhadap putusan dalam 7 hari ke depan,” ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Henny Puspitawati mengatakan segera melakukan upaya hukum. 


“Putusannya menurut kami prematur, jadi akan kita lakukan banding, karena mengenai akta tadi kan belum diputuskan dan belum ada putusan hakim yang menyatakan akta tersebut palsu. Sedangkan akta tersebut masih berproses di PN Banjarmasin, maka dari itu kita berpendapat tuntutannya prematur,” ujarnya.


Menurut Henny, total kerugian Rp30 miliar itu tidak benar alias berlebihan. 


“Kerugian 30 miliar itu terlalu mengada-ada, kita sama-sama objektif saja, tolong dicek nilai jual tanah di sana. Ibarat estimasinya 6.000 meter lebih, jika 30 miliar kerugiannya berarti Rp5.000.000 per meter,” jelasnya. 


“Kalau estimasi penilaian kami jika tidak bermasalah paling sekitar Rp2.000.000-an atau totalnya sekitar 10 miliar lebih,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama