Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Depan Biliar Arjuna Banjarmasin

Pengeroyokan di depan biliard Arjuna. Foto-Istimewa.


SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Buser Polsek Banjarmasin Tengah berhasil membekuk 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan Biliar Arjuna, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Rabu (17/7) dini hari.

Pelaku berinisial KM (30) warga Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, dan S (27) warga Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara.

"Sementara satu pelakunya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), jadi total ada 3 tersangka," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (18/7).

Ginting mengungkapkan, pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di depan Biliar Arjuna.

"Awal mulanya itu KM sedang berada di TKP, lalu mengubungi korban MR (28) melalui media sosial,” katanya.

Tak lama usai dihubungi KM, MR pun datang dan langsung bermain biliar sambil meminum bir.

"Setelah selesai main biliar, korban keluar pintu dan dihampiri pelaku KM di gerbang sambil merangkul MR (korban) dan terjadi cekcok,” tambah Ginting.

Dalam cekcok tersebut, korban sempat memperingati pelaku KM agar tidak bicara berlebihan kepada orang.

"Merasa tidak terima ditegur, tersangka KM pun marah. Di situ juga korban langsung mencekik leher pelaku," imbuhnya.

Kemudian, kata Ginting, dua pelaku lainnya datang menghampiri KM dan MR langsung mencekik leher keduanya.

Melihat KM ingin terus memukul korban, dua pelaku tersebut melepaskan cekikkan tersebut.

"Setelah dilepaskan, dua pelaku ini juga ikut memukul korban dengan tangan menggempal berkali-kali hingga mengenai bibir atas dan bawah, kedua belah mata, pipi kanan dan kiri, dahi, kepala serta tangan kiri," bebernya.

Belum puas dengan tangan, pelaku KM  mengambil kursi dan melemparkan ke korban. MR pun langsung terkapar di depan pintu Biliar Arjuna.

Melihat ada keributan, para warga langsung melerai dan ketiga pelaku tersebut melarikan diri.

Atas kejadian itu, MR pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.

Usai beberapa jam menerima laporan, ketiga pelaku berhasil diamankan Tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Reporter: M Amrullah Ermanto

Editor: Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama