Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra. Foto-Suaramilenial.id/Amrullah. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Operasi Patuh Intan 2024, mulai 15 hingga 28 Juli mendatang.
Operasi tersebut akan menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, pelat kendaraan yang dimodifikasi, dan pelanggaran lainnya.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra turut mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
“Gunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai aturan dan jangan dimodifikasi,” ucap AKP Edwin Widya, Sabtu (13/7).
Ia menyebutkan bahwa pelat kendaraan yang dimodifikasi dapat mempersulit sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam merekam nomor kendaraan yang melintas di jalan raya.
“Pelat kenderaan ini penting untuk memudahkan petugas dan sistem ETLE dalam menjalankan tugasnya serta meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat mematuhi semua peraturan.
“Patuhi aturan, gunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara, dan jangan melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.
Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi atau menaati peraturan berlalu lintas saat berkendara.
“Mari kita ciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah Ermanto
Editor : Muhammad Robby