Ombudsman Kalsel Ajak Warga Aktif Laporkan Pohon Tumbang

Ombudsman Kalsel mengajak warga aktif melaporkan peristiwa pohon tumbang di Banua. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Ombudsman Kalsel mengajak warga aktif melaporkan peristiwa pohon tumbang di Banua.


Hal ini merespons aduan masyarakat terkait kondisi pepohonan di beberapa titik lokasi kabel PLN yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan distribusi listrik.


Bahkan sampai membahayakan warga di sekitar lokasi.


Ombudsman Kalsel pun telah melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut kepada pihak terkait.


Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman mengaku menaruh perhatian atas kondisi tersebut. 


“Seperti beberapa titik lokasi di daerah Tabalong, kami merespons informasi publik mengenai hal itu, dengan langsung berkoordinasi kepada seluruh jajaran terkait di daerah untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ucap Hadi Rahman melalui siaran pers tertulis, Selasa (30/7) siang.


Tidak jarang pada beberapa titik lokasi di ruas jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, masih terdapat kondisi pohon-pohon tua.


Bahkan kondisinya telah mati di area kabel distribusi jaringan listrik yang luput dari pengawasan. 


Dikhawatirkan apabila tumbang atau ambruk akan menyebabkan gangguan distribusi aliran listrik dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan. 


Kondisi ranting dan dahan pohon yang menjorok di sela kabel distribusi jaringan listrik juga dapat membahayakan warga yang berada di sekitar lokasi. 


Sementara menebang pohon secara mandiri di area sekitar kabel jaringan listrik tidak dianjurkan karena dapat membahayakan, ada jarak yang mesti dijaga untuk meminimalisir risiko. 


Atas kondisi dimaksud, Ombudsman Kalsel meminta pemerintah daerah aktif melaksanakan kegiatan penyisiran dan perindangan secara berkala terhadap pohon di median atau pinggir jalan di wilayahnya masing-masing. 


Pohon ini yang dinilai rawan tumbang, menjorok ke jalan, membahayakan pengguna jalan atau menutupi pandangan terhadap rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). 


Selain itu, perlu disediakan nomor kontak pengaduan (call center) yang terpublikasi secara luas agar masyarakat dapat turut berpartisipasi menyampaikan informasi atau laporan terkait keberadaan pohon-pohon yang dinilai membahayakan atau mengganggu pengguna jalan tersebut.


“Karena dalam rangka keselamatan bersama, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat kondisi pohon yang demikian.”


“Selama menjadi kewenangan pihak terkait, tidak ada biaya ataupun pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. Laporkan kepada Ombudsman apabila ada oknum yang memungut biaya, ataupun ada pembiaran dari para pihak atas informasi yang telah disampaikan masyarakat,” pungkas Hadi Rahman.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama