Maju Pilkada 2024, 40 Pj Kepala Daerah Undur Diri!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan ada 40 penjabat (pj) kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena mau maju Pilkada 2024.

Puluhan pj itu terdiri dari wali kota, bupati, hingga gubernur. 

Kemendagri telah memberikan batas waktu pengunduran diri bagi para pj kepala daerah hingga 17 Juli 2024.

"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para pj karena mereka ikut pilkada," ucap Tito dilansir cnnindonesia, Selasa (30/7).

Selanjutnya, Kemendagri akan menyiapkan pengganti para pj kepala daerah yang mundur itu. 

Menurut Tito, perlu waktu setidaknya tiga minggu untuk proses penggantian.

"Kami minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian/lembaga. Ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden untuk menentukan calon penggantinya," katanya.

Sementara itu, untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang ingin maju Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebelum 22 September 2024 atau sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Tito mengatakan ASN, anggota TNI, dan Polri yang belum mundur saat penetapan calon maka bisa gugur.

"Ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau enggak, ya enggak akan ditetapkan, enggak lulus," jelasnya.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024. 

Penetapan pasangan calon pada 22 September, kemudian masa kampanye berlangsung mulai 25 September-23 November 2024.

Pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024, diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama