Kronologis Pembuangan Bayi di AKT Banjarmasin, Dilempar dari Atap Kamar Mandi hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi mengungkap kronologis kasus pembuangan bayi di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT), Gang Keramat, Banjarmasin Utara, Rabu (24/7) kemarin. 


Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap terduga pelaku pembuangan bayi malang tersebut. 


Keduanya sejoli itu masing-masing berinisial ZA (14) dan RD (16). Mereka masih duduk di bangku sekolah. 


Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal ketika ZA membuka jendela dan tiba-tiba melihat bayi tertelungkup di samping rumah.


“Pagi itu dia ingin berludah atau muntah melalui jendela, ternyata ada bayi di genangan air,” ucap Eru kepada awak media, Kamis (25/7) siang.


Kemudian, ZA pun langsung memanggil ayahnya untuk memastikan itu bayi atau bukan.


“Ketika dicek bapaknya, benar ada bayi. Lalu ayah ZA memanggil ketua RT setempat dan warga sekitar," katanya.


Selanjutnya, ZA menelepon pihak kepolisian untuk melaporkan bahwa ada bayi di samping rumah.


Tak berselang lama, anggota kepolisian datang dan ZA menceritakan penemuan bayi tersebut.


“Kami datang mengecek dan mengevakuasi bayi tersebut ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses visum, karena bayi itu sudah meninggal dunia," bebernya.


Dari hasil visum, kata Eru Alsepa, bayi tersebut mengalami benturan benda tumpul di bagian belakang kepala dan mulut dalam keadaan luka.


“Sebenarnya belum meninggal, karena enggak mampu bertahan hidup bayi itu meninggal," ujarnya.


Dari kamar jenazah, pihaknya pun kembali ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


“Kita berputar di kawasan itu mencari saksi - saksi. Keterangan ZA pun kita gambungkan sama yang lainnya,” cetusnya.


“Namun saat melakukan lidik, ada kecurigaan ke ZA. Karena sebelumnya kita menanyakan kepada dia kenapa enggak sekolah, sakit perut kata dia,” sambungnya.


Kemudian, ZA dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan karena pertama kali menemukan bayi itu.


Namun, ZA sempat menolak dan enggan dimintai keterangan. 


“Dia sempat tidak mau, tapi bapaknya membujuk jadi mau. Saat dalam perjalanan ke Polresta, kita bujuk ke rumah sakit untuk cek kesehatan karena ZA ini sakit perut, tidak mau dia,” ungkapnya.


Setelah itu, ZA langsung bercerita kepada polisi dan keluarga bahwa bayi itu adalah anaknya.


“Dia menceritakan semuanya dan meminta maaf kepada keluarga. Jadi sebenarnya ZA ini melahirkan pukul 19.00 Wita saat azan Magrib di WC rumahnya,” bebernya.


Saat melahirkan, ZA langsung menutup mulut bayi tersebut dan dibuang melalui atap kamar mandi.


“Anaknya keluar, terus mulutnya ditutup karena menangis dan langsung dibuang melalui atap kamar mandi. Jadi benturan benda tumpul di kepala itu terkena kayu samping rumah,” tambahnya.


AKP Eru menyebutkan jika ZA ini menjalin hubungan seksual dengan seorang pria berinisial RD.


“ZA dan RD sudah mulai menjalin hubungan sejak September 2023. Mereka pertama kali berhubungan intim pada November 2023. Mereka sudah melakukan hubungan seksual beberapa kali di ruang tamu rumah perempuannya," imbuhnya.


Setelah dimintai keterangan dan memberi tahu keberadan RD, pihak kepolisian langsung menjemput RD di sekolahnya.


“RD sudah kita amankan. Kini sudah berada di sel Polresta Banjarmasin," bebernya.


Atas perbuatannya, RD diancam dengan Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.


“Sementara ZA Pasal 80 tentang perlindungan dan Pasal 341 KUHPidana tentang ibu kandung yang menghilangkan nyawa anaknya dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama