Kepala BP2MI Bongkar Sosok Inisial T Diduga Pengendali Judi Online RI

Ilustrasi judi online. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani membongkar sosok inisial T diduga menjadi pengendali judi online di Indonesia.

Bahkan Benny Rhamdani sudah melaporkan sosok tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Benny menyebut hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara. 

Ia menyebut presiden dan kapolri kaget usai diberitahu sosok inisial T yang berada di balik bisnis judi online di Indonesia.

"Boleh ditanya kepada Menko saat itu Pak Mahfud MD. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," ucap Benny dilansir cnnindonesia, Selasa (23/7).

Ia menjelaskan sosok berinisial T tersebut berhasil terungkap setelah pihaknya mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja. 

Hasilnya, kata dia, WNI yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online.

Ia menyebut terjadi perubahan tren tingkat pendidikan korban penempatan ilegal ke Kamboja. 

Ia bilang mayoritas korban di Kamboja merupakan lulusan SMA, S-1, hingga S-2.

"Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, 'sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scaming online'," jelasnya.

"Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak perlu saya sebut. Ini saya sebut di depan Presiden," imbuhnya.

Ia mengatakan sosok berinisial T tersebut juga sudah dikenal secara umum. 

Ia bahkan menyebut sosok tersebut sampai saat ini tidak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah.

"Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," jelasnya.

Oleh sebab itu, Benny menilai sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para bandar serta dalang di balik penempatan ilegal dan judi online.

"Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong," tegasnya.

"Mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat. Penjual anak bangsa yang mengambil keuntungan dan pestapora dari bisnis haram perdagangan manusia," pungkasnya.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama