Ketum AMCO Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama jajaran bertemu dengan Komisioner KPPU di Jakarta. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Anti Monopoly and Competition Law Consultant Assosiation (AMCO) mendorong penguatan kelembagaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI).
Ketua Umum AMCO, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Revisi UU ini merupakan bagian dari keinginan AMCO memperkuat substansi dan struktur hukum persaingan di Indonesia,” ucap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam pertemuan dengan Komisioner KPPU RI di Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, pihaknya berkomitmen menghadirkan advokat yang profesional dan berintegritas dalam menangani perkara persaingan usaha di Indonesia.
“Kita juga terus berkomitmen menghadirkan para advokat yang profesional dan berintegritas,” katanya.
Dalam pertemuan itu, AMCO dan KPPU sepakat untuk menghadirkan edukasi publik akan pentingnya penegakan hukum dan praktik usaha yang sehat di Indonesia.
“Ini sebagai bagian dari menghadirkan keadilan hukum dan ekonomi di negara kita,” tutupnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby