Ilustrasi kasus pengeroyokan. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Setelah melakukan pengamanan terhadap tiga terduga pelaku pengeroyokan di Banjarbaru, kepolisian menetapkan status ketiganya sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/7) kemarin.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan dari penyidik, bahwa gelar perkara telah dilakukan. Hasil dari gelar perkara disimpulkan ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Informasi dihimpun, ketiga pelaku masih di bawah umur (ABH), masing-masing berusia 17 tahun, 16 tahun dan 15 tahun.
Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kecamatan Cempaka, sedangkan pelaku lainnya berasal dari Martapura.
Begitu pula dengan korban, yang diketahui masih berada di bawah umur, yakni 13 tahun.
Sayangnya, Syahruji belum membeberkan motif dugaan pengeroyokan ini. Pasalnya, proses pemeriksaan masih bergulir oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sehingga kami belum bisa menyampaikan bagaimana peristiwa (pengeroyokan) ini terjadi,” bebernya.
Saat ditanya apakah ketiga tersangka dengan korban saling mengenal, Syahruji juga belum bisa membeberkannya lebih jauh.
“Apakah saling kenal atau tidak, belum ada (informasi) yang disampaikan ke kita,” cetusnya.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar pakaian tanktop yang dikenakan pelaku.
Ketiga tersangka sendiri, dikenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun pidana penjara.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby