Pertambangan batu bara. Foto-Astra |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons langkah Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, dikeluarkannya aturan itu merupakan wewenang pemerintah.
Ia menyebut, selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang itu.
"Itu wewenang pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (1/6).
Jokowi sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).
Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Reporter : Newswire
Editor : Rizky Permatasari