Ilustrasi dugaan pengeroyokan. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Maria Rohana Situmorang, Kuasa Hukum WS (43) terlapor kasus dugaan pengeroyokan Aisyah akhirnya buka suara.
Ia membantah semua pernyataan Aisyah kepada awak media.
“Itu bukan pengoroyokan, tapi melerai atau menolong ketika rambut WS (korban) dijambak oleh Ibu Aisyah,” ucap Rohana, didampingi WS dan WT kepada awak media, Kamis (6/6) siang.
Terkait pengakuan Aisyah yang diancam dengan senjata tajam, Rohana membantah mentah-mentah.
“Senjata tajam itu juga tidak pernah digunakan untuk mengancam. Tapi itu karena refleks warga yang mendengar suara minta tolong. Warga yang membawa sajam itu malah melerai mereka," katanya.
"Jadi sajam itu tidak ditujukan atau digunakan untuk melakukan pengancaman kepada Aisyah," sambungnya.
Selain itu, ia juga membantah seorang anggota Bhayangkari ikut melakukan pengeroyokan.
Melainkan juga melerai saat Aisyah menjambak rambut WS.
“Ibu Bhayangkari itu melerai saja, dia hanya memegang bahu dan berteriak meminta tolong kepada warga setempat karena tidak bisa melepaskan jambakan Aisyah di rambut WS,” tambahnya.
Kemudian, ia tidak membenarkan jika Aisyah dikeroyok saat berberes-beres di dalam rumah. Namun, tengah bersantai di teras rumah.
"Saat itu rumah dalam kondisi terkunci, jadi dia berada di halaman. Kata dia yang mengucapkan berberes-beres di media itu tidak benar. Tidak sesuai dengan kronologi," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa membantah jika kasusnya seakan jalan di tempat alias mandek.
“Tidak benar hal tersebut. Sampai saat ini proses dua perkara saling lapor, masih berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, Aisyah dan WS ada hubungan keluarga. Namun keduanya saling lapor.
“Ini perkara saling lapor. Kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada," bebernya.
Ia mengungkapkan jika laporan tersebut sejak April 2023. Namun ada beberapa hambatan dalam prosesnya.
"Dari saksi-saksi yang sulit diminta keterangan saat proses penyelidikan. Karena mereka meminta kepada pihak penyidik untuk memfasilitasi mediasi terlebih dahulu," sebutnya.
Terkait dengan adanya beberapa kali mediasi bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Apalagi terkait persyaratan damai yang diajukan.
“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara ini. Kita akan periksa tambahan keterangan ahli, sehingga perkara ini berjalan tetap dalam koridor hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, tangis Nur Aisyah pecah saat menceritakan pengeroyokan yang dialaminya setahun lalu.
Kejadian pahit itu begitu membekas di benaknya.
“Kepala saya ditendang tiga kali, wajah saya dicakar, saya juga dicekik,” ucap Aisyah dilansir bakabar, Senin (3/6).
Paling mengerikan wanita berusia 47 tahun itu mengaku sempat diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Celurit itu sudah diletakkan di leher saya, saat saya sudah terkapar di tanah,” ujarnya.
Ya, Aisyah diduga telah menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang pelaku pada 18 April 2023 silam. Mereka berinisial J, R, RW, DF, MRH, H dan HR.
Menariknya para terduga pelaku ini adalah kerabat Amin yang merupakan suami Aisyah sendiri.
Pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi permasalah harta keluarga. Pasalnya, Aisyah adalah istri kedua dari Amin.
Mereka menikah setelah satu tahun istri permata Amin meninggal dunia.
“Saya dituduh mau merebut harta. Saat itu saya ke rumah suami saya, beras-beras di karena mau pulang ke Madura. Tiba-tiba saja saya dikeroyok,” kata Aisyah.
Yang disesalkan Aisyah saat itu, salah satu terduga pelaku DF adalah oknum Bhayangkari.
Dia adalah menantu dari Amin yang saat ini suaminya tengah berdinas di Polda Aceh.
Usai pengeroyokan itu, Aisyah pun sempat melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Para pelaku dilaporkan atas dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
Namun sayang satu tahun lebih berjalan, penangan kasus ini 'mandek' alias tak ada kejelasan sampai sekarang.
Itulah sebabnya Aisyah memutuskan untuk melaporkan kejanggalan itu ke Polda Kalsel.
“Kami memohon kepada bapak Kapolda Kalsel demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan untuk dapat memberikan penjelasan dan memohon agar para pelaku segera diamankan dan ditangkap,” ujar Kuasa Hukum Aisyah, M Nizar Tanjung.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby