Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Kronologis seorang ayah melakukan penyekapan terhadap anak tiri di Banjarmasin akhirnya terkuak.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/5) dini hari.
Saat itu, kedua korban yang merupakan anak sambung dari pelaku R (28) sedang mengunci pintu rumah.
Tiba-tiba pelaku datang dan meloncati pagar rumah mantan istrinya tersebut.
Kemudian, pelaku langsung menyekap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Dia menyekap dua anak tirinya itu di dalam kamar mandi,” ucapnya.
Saat itu, kata Eru, pelaku sempat membuat video untuk melakukan pengancaman kepada mantan istrinya.
“Dalam video itu, jika melapor kepada warga dan pihak kepolisian, maka pelaku akan membunuh korban dan mantan istrinya,” katanya.
Setelah membuat video, pelaku langsung meninggalkan rumah itu dengan membawa beberapa handhone dan sepeda motor milik korban.
“Kemudian barang itu dibawa pelaku dan digadaikan,” ujarnya.
Selanjutnya, para korban langsung melaporkan semua kejadian ke Mapolresta Bajarmasin.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Keesokan harinya pada 16 Mei 2024, pelaku berhasil kita amankan di kebun sawit, Kabupaten Tapin,” bebernya.
“Pada saat penangkapan, kita melakukan upaya dengan maksimal, karena saat itu sore menjelang malam, ditambah lokasinya kebun sawit,” sambungnya.
Lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
“Adapun barang bukti yang diamankan seperti sajam, helm dan pakaian saat pengancaman,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby