Sidang putusan perkara penusukan di salah satu SMA Banjarmasin kembali ditunda majelis hakim di PNBanjarmasin, Selasa (21/5) siang. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Sidang putusan perkara penusukan di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Banjarmasin kembali ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/5) siang.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ARR (16), Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK).
“Untuk agenda hari ini secara keseluruhan ternyata ditunda karena ada beberapa alasan putusannya belum selesai oleh majelis hakim,” ucap Reza Faisal kepada awak media.
Faisal mengatakan persidangan akan dilaksanakan kembali pekan depan.
“Kemudian sidang dengan agenda putusan tersebut kemungkinan akan dilanjutkan pada Minggu depan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban MRN (16), Kurniawan mengungkapkan, penundaan persidangan lantaran ada kemungkinan banyak pertimbangan yang harus diputuskan majelis hakim.
“Perkara ini melibatkan anak. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Korban pun usianya sama dengan pelaku. Tempat kejadiannya juga masih di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkera tersebut.
Sehingga, majelis hakim kembali menundanya. Meskipun sidang sebelumnya sudah dilakukan penundaan selama dua pekan.
“Kalau idealnya sih seharusnya hari ini sudah ada putusan, karena sebelumnya sudah ada penundaan dua Minggu. Tapi kita menghormati putusan majelis hakim,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya akan mengikuti dan mengembalikan kepada majelis hakim untuk tetap dengan harapannya bisa diputuskan sesuai apa yang sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi kami harap putusannya sama dengan apa yang dituntut oleh pihak JPU,” tutupnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby