Pihak penggugat Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul. Foto-Robby/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, KAPUAS - Sidang perdana kasus sengketa tanah di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, secara resmi digelar di PN Kuala Kapuas, Rabu (8/5) kemarin.
Sidang dipimpin hakim ketua Saptono, dan hakim anggota Inggit Suci Pratiwi serta Pebrina Permata Sari.
Adapun panitera persidangan yakni Akhmad Rusadi.
Turut hadir penggugat Abdul Halim didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr Fauzan Ramon, diwakili Noor Halidah dan Risa Rahmadani.
Sedangkan pihak tergugat Anang Bahran juga diwakili kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menunda sidang hingga 28 Mei 2024.
Hal itu lantaran pihak tergugat masih belum lengkap.
Khususnya pihak tergugat dari ahli waris almarhum Haji Muhammad. Sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, seorang klien asal Arab Saudi, Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Kalimantan Selatan (Kalsel), DR H Fauzan Ramon.
Ia bersama dua saudaranya langsung menyambangi Kantor Hukum DR H Fauzan Ramon di Jalan Pramuka Banjarmasin, Kamis (28/3) pagi.
“Kedatangan kami ke sini bermaksud meminta bantuan hukum kepada Pak Fauzan Ramon terkait kasus sengketa lahan,” ucap Abdul Halim kepada awak media.
Ia mengatakan tanah tersebut berada di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Itu merupakan tanah milik almarhum kakek. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibu,” katanya.
“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” sambungnya.
Oleh sebab itu, dirinya berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.
Salah satunya dengan menggandeng pengacara ternama DR H Fauzan Ramon.
“Banyak orang yang merekomendasikan agar kasus ini ditangani Pak Fauzan Ramon. Apalagi beliau sangat berpengalaman menangani kasus serupa,” ungkapnya.
“Misalnya saat beliau menangani sengketa lahan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru. Saya optimis Pak Fauzan mampu menyelesaikan kasus ini,” tutupnya.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby