Ilustrasi Pilkada 2024. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Dosen FISIP ULM Banjarmasin, Arif Rahman Hakim, menyoroti pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal calon anggota legislatif terpilih tak wajib mundur apabila mengikuti Pilkada 2024.
Menurut Arif, pernyataan KPU ini membuat dinamika politik daerah semakin "seksi".
"Perebutan kursi kepala daerah diprediksi semakin sengit," ucap Arif kepada SUARAMILENIAL.ID via WhatsApp, Sabtu (11/5) siang.
Ia mengatakan angin segar ini membuka ruang bagi caleg terpilih untuk memaksimalkan momentum.
"Tapi, tidak segampang itu pula mereka bisa mencoba peruntungan. Banyak hal yang harus menjadi pertimbangan. Mulai dari kerja-kerja politik yang kembali menguras tenaga, pikiran dan bahkan finansial," katanya.
Ia meminta caleg terpilih jangan terlalu gegabah. Takutnya bukan mendapat efek yang bagus, melainkan citra politik negatif di masyarakat.
Sehingga harus diperhitungkan secara matang.
"Misal, persepsi negatif di awal-awal akan muncul dari masyarakat. Seperti istilah haus kekuasaan, nafsu politik, ambisi jabatan, inkonsisten dalam berpolitik, dan mempermainkan suara rakyat," tegasnya.
Ia menyebutkan, rasa kecewa masyarakat terhadap wakil rakyat yang mereka pilih pasti ada.
"Bisa dibayangkan, mereka berharap kepada bersangkutan menjadi wakil rakyat, tiba-tiba tidak fokus dan malah ingin coba peruntungan lain," bebernya.
"Memang ketika caleg terpilih kemudian ikut Pilkada dan tidak terpilih, maka tetap jadi wakil rakyat. Sedangkan kalau terpilih di Pilkada, maka kursi wakil rakyat ditempati orang lain yang sebetulnya bukan harapan masyarakat dan belum tentu sama kualitas serta kapasitasnya," tambahnya.
Kendati demikian, jelas dia, keputusan caleg terpilih untuk maju Pilkada 2024, sah-sah saja.
"Selama memenuhi syarat dan sesuai aturan. Sebab, rakyat punya daulat untuk menentukan siapa pemimpin mereka."
"Catatannya, caleg-caleg terpilih yang ingin ikut Pilkada harus bisa menjelaskan kepada rakyat alasan mereka," pungkasnya.
Dosen FISIP ULM Banjarmasin, Arif Rahman Hakim. Foto-net |
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengungkapkan, caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, mereka belum resmi dilantik menjadi legislator.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ucap Hasyim, Jumat (10/5) kemarin.
Ia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah legislator untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tutupnya.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby