Pelaku dan barang bukti. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang pemuda berinisial DA (26), warga Jalan Veteran, Gang Keramat, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dibekuk polisi usai melakukan pencurian, Rabu (22/5) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib, melalui Kanit Reskrim Iptu Partogi Hutahaean mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita
"Berdasarkan keterangan korban Yudhistira (26), kejadian itu dini hari. Di mana saat itu gudang miliknya tidak ada menjaga," ucap Iptu Partogi Hutahaean.
Padahal sebelumnya, kata dia, gudang tersebut dijaga oleh karyawan Yudhistira. Namun yang bersangkutan meninggalkan gudang pada pukul 24.00 Wita karena waktu kerja selesai.
"Sehingga keesokan harinya, sekitar pukul 8, anak buah korban yang hendak bekerja melihat ada beberapa barang hilang," katanya.
"Adapun barang yang hilang berupa 2 handpone dan 8 boks keju Cheddar olahan," sambungnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.204.000. Dan, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarmasin Timur.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku.
"Tepat Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.20 Wita, pelaku berhasil kita amankan di kawasan Banua Anyar. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur," bebernya.
Saat dilakukan pendalaman, ternyata pelaku tak hanya satu, melainkan tiga orang.
Di mana, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian kedua pelaku.
"Dari pengakuan DA, dalam melakukan aksinya ditemani pelaku lain masing-masing berinisial S (DPO) dan A (DPO)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku DA dikenakan Pasal 363 KUHP yang mana dimaksud perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby