Seorang emak-emak berinisial M (54) warga Kelayan Dalam diamankan polisi usai melakukan pencurian. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang emak-emak berinisial M (54) warga Kelayan Dalam diamankan polisi usai melakukan pencurian di Indomaret, Jalan Sultan Adam, Simpang Mesjid Arrahman, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Sabtu (18/5) sekitar pukul 12.40 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa menyebutkan bahwa M mencuri dua susu Morinaga Chil dan dua botol minyak kayu putih.
"Dia mencuri barang itu dengan total harga 456 ribu," ucap Iptu Aries kepada SUARAMILENIAL.ID, Senin (20/5).
Dari keterangan saksi Nafisah, kata dia, pelaku awalnya sedang memilih susu. Namun saat menuju kasir, pelaku tidak melakukan pembayaran.
“Ketika keluar toko dengan posisi berjalan aneh, maka rekan saksi Novia menghentikan langkah pelaku,” kata Aries.
Saat dihentikan, ia menuturkan salah satu barang yang dicuri pelaku terjatuh di depan Novia.
“Satu barang yang disimpan pelaku di lipatan dalam baju gamis yang dikenakan pelaku itu jatuh, lalu mereka pun langsung menggeledah M,” ujarnya.
Ketika digeledah, pelaku kedapatan membawa barang berupa dua susu Morinaga dan dua minyak kayu putih.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 364 KUHPidana yang mana dimaksud pencurian ringan," jelasnya.
Sebelumnya, Aries mengatakan pada 2021 lalu pelaku sempat diamankan karena melakukan pencurian di Alfamart.
“Pelaku residivis dengan kasus yang sama, pada saat itu dia ditahan dengan kurungan 3 bulan," pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby