Pelaku dan barang bukti. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial BR (45), warga Jalan Laksana Intan, Gang Gembira RT 019 RW 002, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, diamankan polisi usai dilaporkan ingin membakar rumah warga pada Kamis (23/5) kemarin.
“Ia diduga ingin membakar rumah NMH (32), yang juga warga di kawasan tersebut,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (27/5).
Iptu Sudirno mengatakan saat itu korban NMH sedang beristirahat di dalam rumah usai berjualan.
Selang beberapa menit, terdengar suara keributan di samping rumah.
“Korban pun keluar, dan warga melihat spanduk di samping dinding rumah terbakar,” katanya.
Lantas, warga setempat dengan sigap langsung memadamkan api, sehingga tak melalar.
“Setelah kejadian itu warga setempat mengamankan pelaku yang diketahui hendak melakukan pembakaran rumah,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi warga, pelaku jika dalam kondisi mabuk selalu membuat onar dan mengancam akan membakar kampung tersebut.
“Saat malam kejadian, diduga pelaku melakukan tindakan pembakaran spanduk yang berada samping dinding rumah korban dengan menggunakan sebuah korek api,” imbuhnya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 Jo 53 KUHPidana tentang pidana barang siapa dengan sengaja melakukan percobaan membakar," pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby