Catat! Mendagri Siapkan SE Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Mundur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. 


Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.


“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ucap Tito dilansir detikcom, Kamis (16/5).


Maka, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. 


Ia menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.


“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” katanya.


“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” sambungnya.


Ia mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran.


Namun demikian, ia menegaskan telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.


“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” tambahnya.


“Saya sudah persiapan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti,” lanjutnya.


Ia mengatakan bakal berkoordinasi dengan 10 instansi. 


Pihaknya akan mendengarkan masukan-masukan dari intansi-intansi itu dalam menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan.


“Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj,” tutupnya.


Reporter  : Newswire

Editor      : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama