Satpol PP Banjarmasin membongkar paksa sebuah rumah di Jalan Herlina, Kelurahan Sungai Andai. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin membongkar paksa sebuah rumah di Jalan Herlina, Kelurahan Sungai Andai, Selasa (21/5) pagi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif mengatakan pembongkaran dilakukan karena warga bersangkutan mendirikan bangunan di atas sungai.
Padahal, pihaknya sudah memasang plang larangan mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
“Sebenarnya kita sudah melakukan berbagai macam proses, mulai dari pembinaan, sosialisasi hingga SP 3 yang berakhir pada Selasa 14 Mei 2024,” ucap Fahmi kepada awak media.
Bahkan, pihaknya telah memberikan surat penertiban pada Kamis (16/5) lalu. Namun pemilik rumah mengabaikan.
“Kita sudah memberikan surat penertiban kepada pemilik, tapi tak ada pergerakan untuk membongkar sendiri. Jadi hari ini langsung kita bongkar,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan surat pemberitahuan bangunan yang melanggar aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
“Sebelum bangunan ini jadi, kita sudah memberikan teguran kepada warga setempat agar tidak mendirikan bangunan di atas sungai,” ujarnya.
“Kalau bangunan lainnya yang sudah lebih dulu terbangun, kita bakal nunggu perintah dari Pemkot Banjarmasin,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menertibkan 3 bangunan lapak di lokasi tersebut.
“Juga ada tiga bangunan lapak yang berdiri di depan rumah itu. Tapi sudah kita tertibkan,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby