Sebuah truk angkut batu bara terguling di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, BARABAI - Sebuah truk angkut batu bara terguling di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (5/4) sore.
Salah satu warga, Mamah mendengar suara keras sebelum waktu berbuka puasa.
“Truk melintas dari arah Tanjung tiba-tiba terguling pas di depan rumah saya,” ucapnya dilansir Antara.
Muatan batu bara berceceran di jalan. Tumpahan oli truk makin membuat licin jalan. Jalan raya macet akibat ceceran batu bara.
Sejumlah kendaraan yang mewaspadai licinnya oli harus menurunkan laju kendaraan.
Menariknya saat ada warga merekam tiba-tiba datang seseorang yang melarang.
“Dia minta jangan direkam dan disebarkan ke masyarakat,” jelasnya.
Warga itupun ketakutan dan menghentikan aksinya merekam peristiwa ini.
Sopir truk yang enggan namanya disebutkan bilang truk tersebut mengalami pecah ban.
Pelek ban sampai retak akibat ledakan.
“Muatan batu bara ini dari Paringin [Balangan] ke Rantau,” jelasnya.
Namun ia mengaku tak tahu timbangan batu bara tersebut.
“Nanti ditimbang setelah sampai tujuan,” jelasnya.
Regulasi Angkutan
Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang sudah jelas mengatur angkutan hasil batu bara.
“Secara jelas pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum,” jelas Manajer Kampanye Walhi Kalsel, Jefri Raharja dilansir apakabar, Sabtu (6/4).
Peristiwa di Kapar HST semestinya tak membuat polisi diam dan hanya menunggu laporan warga.
Mestinya penyidik pejabat dari kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil harusnya sudah melakukan tindakan.
Peristiwa di Kapar bukanlah satu-satunya. Walhi sudah berulang kali mencatatnya. Bahkan sudah banyak berseliweran di media sosial.
“Seharusnya sudah cukup menjadi bahan awal melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran perda tersebut,” jelasnya.
“Apalagi ini soal dugaan PETI [penambangan ilegal] yang jelas dapat merugikan negara,” jelasnya.
Kalau pun ada dispensasi dan aturan turunannya yang mengatur angkutan hasil tambang melintasi jalan umum, sambung Cecef, harusnya ada langkah konsultasi publik. Bahkan ada langkah uji terhadap aturan tersebut.
“Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya tanpa ada penegakan hukum ke seluruh rantai pasok, artinya kita berhak berasumsi dan menduga bahwa Pemda dan Aparat Penegak Hukumnya turut andil dalam skenario bisnis hitam yang merugikan negara,” pungkasnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby