Pelaku FN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ditreskrimum Polda Kalsel resmi menetapkan oknum bhayangkari pelaku investasi bodong FN (27) sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar rupiah.
Hal itu diperkuat dengan surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah satu pelapor.
Dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara hasil perkembangan penyidikan.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini pun turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz.
“Sudah penetapan tersangka,” ucapnya dilansir bakabar, Selasa (2/4).
Sejauh ini penyidik terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik pelaku yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, FN memang sudah hampir bisa dipastikan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi solar bodong ini.
Rekomendasi penetapan tersangka FN dikeluarkan dalam gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
“Kemarin, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kemudian rekomendasinya dapat ditingkatkan ke tersangka,” ujar Frendriz, Jumat (29/3) lalu.
Saat itu, penyidik belum dapat menetapkan FN sebagai tersangka lantaran dalam prosesnya masih ada perlu yang disempurnakan dalam pemenuhan alat bukti.
Sederet aset milik FN yang diduga terkait dalam kasus ini telah disita.
Di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter.
Selain itu, juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby