Satpolairud Polresta Banjarmasin mengungkap kasus perdagangan ilegal burung Cucak Ijo. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus perdagangan ilegal burung Cucak Ijo, Senin (29/4).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 4 pelaku dengan barang bukti 28 ekor burung Cucak Ijo.
“Kasus berhasil diungkap oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama anggota pada 17 April 2024 kemarin,” ucap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie.
Adapun empat orang tersangka yang diamankan itu di antaranya 3 laki laki dan 1 perempuan.
Mereka masing-masing berinisial AW, B, SM dan AK.
Keempatnya diamankan di empat lokasi berbeda.
Di antaranya pesisir Sungai Rawasari, Kompleks Permata Surya Basirih, Sungai Sipai dan Tambun Bungai.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi di media sosial terkait adanya penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo di pesisir Sungai Rawasari.
“Saat kita lakukan penyelidikan, anggota memancingnya dengan cara membeli seekor burung dari tersangka AW yang kemudian dari tersangka itu kita menemukan 17 ekor burung Cucak Ijo,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AW kemudian mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Kapuas.
Kemudian, pihaknya mengamankan satu tersangka lagi berinisial B memiliki 8 ekor burung yang dikirim dari Banjarbaru.
“Di Banjarbaru itu kita berhasil mengamankan SM,” imbuhnya.
Selanjutnya, Minggu (28/4), pihaknya menjemput tersangka AK yang sebelumnya diamankan anggota Polsek Selat Kapuas beserta barang bukti dua ekor burung Cucak Ijo.
Dading menambahkan, penjualan Cucak Ijo tersebut merupakan jaringan lokal atau antar provinsi Kalimantan yang melakukan pemasarannya melalui media sosial.
“Pengembangan kita pemasok 18 burung Cucak Ijo ini dari Kapuas dengan tersangka berinisial AK,” ungkapnya.
Dalam aksinya, kata Dading, juga terungkap para tersangka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya selama melakukan transaksi.
“Harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekornya," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf B Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Amrullah
Editor : Muhammad Robby