Ilustrasi dianiaya mantan pacara. Foto-shutterstock |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang wanita di Banjarmasin berinisial UK (20) diduga dianiaya mantan pacar EF (26) gegara enggan balikan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan, Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Sabtu (13/4).
“Tersangka sudah kita amankan pada Rabu (17/4) di kediamannya. Dia merupakan mantan pacar korban,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, Sabtu (20/4).
Pelaku tega menganiaya korban lantaran diduga sakit hati karena menolak untuk balikan.
“Tersangka sakit hati karena korban tidak mau balikan. Sehingga terjadilah penganiayaan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban saat itu sedang tidak enak badan dan mengalami sesak napas.
Kemudian, korban meminta tolong temannya bernama Supian untuk mengantarnya ke rumah sakit terdekat.
Ketika Supian datang, korban tiba-tiba tak jadi minta diantar ke rumah sakit karena sudah minum obat.
Selanjutnya, korban hanya minta ditemani untuk membeli makan dan mengambil uang.
“Setelah korban bersama Supian sudah membeli makanan dan pulang ke kontrakan, tiba-tiba tersangka juga datang ke kontrakan korban,” bebernya.
Lantas pelaku geram melihat UK bersama pria lain di kontrakan.
Pasalnya, tersangka dan korban baru saja putus.
“Tersangka melihat korban dengan laki laki langsung mengatakan ‘hanyar ampihan lawan aku sudah lawan lakian lain’ sembari menunjuk Supian,” imbuhnya.
Sontak, Supian yang tidak enak dengan situasi saat itu langsung pergi meninggalkan korban dengan tersangka.
Kemudian, korban masuk ke dalam kontrakannya dan diikuti tersangka dari belakang.
“Ketika di dalam kontrakan, tersangka mengaku masih ingin berpacaran dengan korban. Tetapi korban tidak mau lagi pacaran dengannya karena suka memukulinya,” ungkapnya.
Mendengar itu, korban tiba-tiba ditampar di bagian wajah hingga membuatnya menangis dan jatuh ke lantai.
Terbaring dan lemas di lantai, korban kemudian ditarik tersangka sambil menendang dada.
“Korban ditarik hingga diseret terus oleh tersangka di dalam rumah kontrakan korban sambil menendang di badan,” imbuhnya.
Akhirnya, keributan tersebut terhenti karena terdengar oleh warga yang kemudian berdatangan dengan ketua RT setempat.
Selain ketua RT ada teman korban Maulida ikut melerai dan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Dari laporan itu, tersangka diamankan pada Rabu (17/4) kemarin di kediamannya.
“Saat ini tersangka berada di Polsek Banjarmasin Barat dan atas perbuatannya ia terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby