Diduga Ilegal, Tambang Emas Berjarak 3 Meter dari Permukiman Warga di Tala

 

Laili Masruri. Foto-Istimewa

Oleh: Laili Masruri (Pemuda Tanah Laut/ Aktivis Muda Muhammadiyah)

INDONESIA dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber daya alam yang sangat melimpah. Termasuk di Kabupaten Tanah laut.

Kekayaan sumber daya alam tersebut menjadi gula yang diinginkan seluruh pihak untuk mengeruk keuntungan secara ekonomi baik dilakukan secara legal maupun ilegal.

Seiring dengan semakin maraknya kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di Tanah laut telah membawa pengaruh terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sehingga tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka dengan melakukan pertambangan secara tradisional.

Pada umumnya, kegiatan pertambangan ilegal ini memiliki risiko relatif tinggi. Paling terasa adalah dampak lingkungan yang terjadi.

Terdapat beberapa titik aktivitas tambang emas diduga ilegal yang berada di Desa Durian Bungkuk, Kabupaten Tanah Laut, yang meresahkan kehidupan masyarakat.

Para pelaku seperti tidak ada malu dalam menjalankan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin. Padahal sangat membahayakan kehidupan masyarakat. 

Salah satunya terjadi di Desa Durian Bungkuk, Kabupaten Tanah Laut. Di sana ditemukan galian tambang emas diduga ilegal.

Aktivitas pertambangan emas di Desa Durian Bungkuk sudah sangat mencemaskan.

Pasalnya lubang galian berada di pemukiman warga, jaraknya 3 meter saja dari rumah.

Ada beberapa masalah yang menjadi temuan dampak dari penambangan emas ini.

Di antaranya terjadi pergeseran tanah yang berpotensi longsor, terutama pada aktivitas lubang tambang emas yang dilakukan pada pada salah satu rumah warga di Desa Durian Bungkuk.

Aktivitas galian dimulai hingga sore bahkan malam hari. Ini sangat mengganggu waktu istirahat warga.

Pemilik rumah saat kami tanyakan mengaku seolah tidak merasa bersalah dan berdosa. Padahal sudah jelas tidak berizin dan membahayakan lingkungan rumah sekitar.

Semakin mencemaskannya, aktivitas tambang ini diduga dilindungi oleh oknum tertentu.

Aparat kepolisian harus bertindak tegas kepada pelaku tambang emas diduga ilegal di Desa Durian Bungkuk.

Peraturan Penambangan Tanpa Izin

Tambang emas diduga ilegal di Desa Durian Bungkuk. Foto-Istimewa

Penambangan ilegal merupakan aktivitas produksi mineral batu bara baik dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan tanpa adanya izin secara resmi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Selain itu, para pelaku tambang ilegal ini tidak mengedepankan konsep pertambangan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Aktivitas pertambangan  ilegal berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No 4 Tahun 200 9 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di antaranya:

Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Pasal 160 “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 161 ­ ““Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 164 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161, kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a.    Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b.    Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c.    Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana

Belum Ada Ketegasan

Menurut informasi aktivitas tambang emas diduga ilegal di Desa Durian Bungkuk berlangsung sebulan lalu. Foto-Istimewa

Menurut informasi aktivitas tambang emas diduga ilegal di Desa Durian Bungkuk berlangsung sebulan lalu. Masyarakat juga sangat khawatir dengan dampak yang akan terjadi.

Rabu, 3 April 2024 lalu, masyarakat bersama organisasi kemudaan telah mendapati Pemerintah Desa Durian Bungkuk agar dapat memberikan atensi kepada tambang emas tersebut.

Namun dari tanggapan pihak desa, tidak ada itikad baik dan jawaban konkrit tentang keluhan masyarakat akan dampak yang dikhawatirkan.

Terutama lubang tambang di pemukiman yang berjarak sekitar 3 meter dari rumah warga.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak desa yang tidak menghasilkan jawaban menggembirakan, maka penulis merasa aparat kepolisian harus hadir di tengah kecemasan dan kekhawatiran warga Desa Durian Bungkuk tersebut.

Penulis bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aktivis lingkungan dan organisasi kepemudaan di Kalimantan Selatan akan menyampaikan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel. (*)

Catatan: Artikel yang terbit sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Lebih baru Lebih lama