Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat,” katanya, di Balangan, Kamis (4/4).
Rusdin mengungkapkan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini dibalut dengan kegiatan buka puasa bersama, sehingga tali silaturahmi tetap terjalin di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
Dari kegiatan Sosper ini, ia berharap masyarakat khususnya pelaku usaha, dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan. (biii)