Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF (34) dan SN (26). Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Unit Gakkum Satpolairud
Polresta Banjarmasin meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF
(34) dan SN (26) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1 ons.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie
mengatakan penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret
tersangka HW.
“Saat itu kita dapat informasi akan ada narkoba jenis sabu
yang dibawa menggunakan sampan (kelotok) dari Kawasan Banjar Raya, Kecamatan
Banjarmasin Barat, menuju Tabunganen, Kabupaten Batola,” ucap AKP Dading, Jumat
(8/3).
Kemudian, tim yang dipimpin Iptu Alamsyah Sugiarto melakukan
penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Barito.
Setelah dipancing, akhirnya pelaku berinisial HW berhasil
diringkus di Rawasari XXIII, Kompleks Purnama Blok D, Kelurahan Teluk Dalam,
Banjarmasin Tengah, Selasa (5/3).
Adapun barang bukti yang berhasil dikantongi polisi berupa
sabu seberat 0,54 gram.
“Kita interogasi hingga muncul nama MF sebagai penyedia
barang (sabu, red),” katanya.
Selanjutnya, polisi langsung bergerak dan mencari
keberadaan MF.
Akhirnya, polisi mengendus keberadaan MF bersama sang istri
berinisial SN di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten
Barito Kuala, Rabu (6/3).
“Saat kita lakukan penangkapan, dari MF ini berhasil kita
amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun sayangnya, saat
itu si istri SN berhasil kabur,” ujarnya. Kasat.
Tak hanya itu, polisi juga menggiring MF ke salah satu
kediamannya di Jalan Gubernur Syarkawi, Kelurahan Semangat Dalam, Barito Kuala.
Di sana, polisi kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96
gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Polisi pun berhasil meringkus sang istri SN yang sebelumnya
sempat kabur di Jalan Belakang Masjid Jami, Gang Nurjanah 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur.
Dari tangannya disita uang sebesar Rp 1.290.000 yang
merupakan hasil penjualan sabu.
“Dari pasutri ini total yang kita amankan sebanyak 12 paket
sabu seberat 93,14 gram. Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mako
Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”
“Sebagai catatan, MF ini merupakan residivis kasus serupa, dan
saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider
Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Amrullah
Editor :
Muhammad Robby