Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Belasan Ribu Butir Ekstasi ke Pontianak

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus 4 kurir narkotika jenis ekstasi. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus 4 kurir narkotika jenis ekstasi. 


Keempatnya masing-masing berinisial AM (34) warga Banjarmasin, DS (30), ASS (30) dan MDS (35) warga Pontianak, Kalimantan Barat. 


Mereka diamankan lantaran diduga ingin mengirimkan 13.697 butir ekstasi dengan berat bersih 5.592,54 gram.


“Alhamdulillah, kita baru saja  mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, Selasa (26/3) siang. 


Ia mengatakan penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan. 


Usai menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku AM pada Senin (18/3) sore.


“Kita mendapatkan barang bukti ekstasi 13 setengah butir tablet logo UPS di dalam rokok PIN milik tersangka,” katanya.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya kembali mendapati belasan ribu butir di rumah AM di Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan.


“Anggota kita kembali menemukan atau mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13,684 butir ekstasi dengan berat bersih 5. 586,82 kilogram, kalau dirupiahkan senilai Rp5.478.800.000,” bebernya.


Ketika diinterogasi, tersangka AM mengaku untuk sementara hanya menyimpan butiran ekstasi itu.


Sebelum nanti diserahkan kepada orang lain yang memesan. 


“AM ini diupah 5 juta rupiah untuk menyimpan barang haram itu dan menyerahkan ke orang yang ditentukan,” ungkapnya.


Mendengar ingin diserahkan kepada orang Pontianak, petugas pun kembali melakukan penyelidikan.


Benar saja, tepat Kamis (20/3), ketiga pelaku DS (30), ASS (30) dan MDS (35) asal Pontianak berhasil diringkus di Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. 


“Kita melakukan pemancingan kepada tiga tersangka melalui pesan singkat. Lalu saat mereka ingin mengambil ekstasi yang sudah dijanjikan, langsung kita ringkus,” tegasnya.


Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit mobil, empat handphone, dan beberapa barang lainnya.


Selanjutnya, para pelaku pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 134 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama