Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ombudsman menyoroti kasus pungutan dana perpisahan sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait penggalangan dana yang bertendensi pungutan.
"Misalnya dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah. Di mana peserta didik dan orang tua/wali diminta kontribusinya dengan nominal serta waktu yang ditentukan," ucap Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Jumat (22/3) malam.
Alhasil, Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
Salah satunya meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib.
"Pastinya tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar dinas pendidikan memastikan seluruh satuan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut.
"Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Terakhir, ia meminta dinas pendidikan untuk mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya.
"Sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah," tutupnya.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby