Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 2 perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Berdasarkan data yang dihimpun SUARAMILENIAL.ID, kedua gugatan dilayangkan partai politik.
Di antaranya Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan keduanya sudah masuk ke MK, dan diterima langsung oleh Plt. Panitera, Muhidin.
Dalam perkara ini, Partai Demokrat menunjuk kuasa hukum Prof Denny Indrayana, sedangkan PDIP mempercayakan kepada DR Yanuar Prawira Wasesa.
Adapun pokok permohonan kedua perkara terkait perselisihan hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel tahun 2024.
Sampai berita ini diturunkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke Denny Indrayana, dan Ketua PDIP Kalsel Muhammad Syaripuddin.
Namun, keduanya masih belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby