Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu!

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putera Dewa saat memusnahkan barang bukti berupa sabu. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL.ID

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan ratusan gram sabu di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/2).

Dalam kegiatan itu, turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, BNN Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH.


Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.


“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 gram,” ucap Kompol Prawira Bala Putera Dewa kepada awak media. 


“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur pembersih lantai dan dibuang ke saluran air,” sambungnya. 


Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek di Banjarmasin dari Januari hingga Februari 2024.


“Dari pengungkapan itu, kita mengamankan 15 orang tersangka dari total 12  LP,“ ujarnya.


Dengan kesuksesan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.


“Apabila diuangkan atau dirupiahkan barang bukti ini senilai Rp786 Juta,” ungkapnya. 


Ia mengimbau kepada seluruh warga Banjarmaskn apabila melihat atau mendengar adanya informasi tentang narkotika agar melaporkan ke aparat kepolisian.


“Pengungkapan kasus ini tidak terlepas bantuan dari dukungan masyarakat,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter : Amrullah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama