Ilustrasi pelecehan seksual. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial E dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum akhirnya buka suara dan membantah dugaan itu.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ucap kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan dilansir detikcom, Sabtu (24/2).
Menurut Raden setiap orang berhak untuk melapor.
Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Kendati demikian, Raden menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tuturnya.
Sebelumnya, seorang berinisial R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan melaporkan rektor UP pada Januari 2024 atas dugaan pelecehan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.
Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah kejadian itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya.
Namun bukan malah dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.
“Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor rektor UP ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dinukil detikcom, Sabtu (24/2).
Ade Ary belum berkomentar lebih lanjut terkait laporan dugaan pelecehan oleh rektor tersebut.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," tutupnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby