Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslan dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika, menunjukan MoU yang baru saja di tandatangani keduanya. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, TANJUNG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cbang Banua Anam, Rabu (7/2) di rutan setempat.
Kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslan, dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Muhammad Irana Yudiartika, untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslan,mengatakan, perjanjian kerja sama ini sangat dibutuhkan tahanan di sini sebagai bantuan hukum mereka jika ada masalah seperti perceraian.
"Fungsinya juga bisa sampai sebagai pendampingan persidangan di dalam sistem peradilan pidana," jelasnya.
Menurut Boy, kerjasama ini sebagai bukti nyata dari kinerja LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam.
"Untuk itu kami akan menyiapkan segala sesuatunya atau fasilitas yang mungkin bisa membantu di dalam prosesnya," ucapnya.
Sementara Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika, mengatakan, dengan adanya MoU ini pihaknya bisa membantu warga binaan di sini jika ada tersangkut masalah hukum.
“Selama ini pendampingan hukum yang kami lakukan kebanyakan terkait perkara perceraian," ungkapnya.
Diketahui LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cbang Banua Anam sebelumnya juga telah melakukan kerjasama yang sama dengan Polres Tabalong, Lapas Kelas IIB Tanjung dan BNNK Tabalong. (*)