Ilustrasi hari penjoblosan. Foto-Tempo |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari mendatang.
Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Masyarakat Indonesia memilih dengan mencoblos surat suara.
Pilihan masyarakat dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.
Lantas, bagaimana cara mengetahui surat suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah?
Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat suara sah
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat suara tidak sah
Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pertama, jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (*)