Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kalsel Bakal Copot Baliho-Identifikasi TPS Rawan

Ilustrasi alat peraga kampanye. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengidentifikasi tempat pemungutan suara (TPS) rawan dan mencopot baliho pada masa tenang kampanye yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya berpedoman pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu ini.

“Beleid ini menjadi petunjuk untuk menyusun langkah-langkah pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran di TPS menjelang dan selama pelaksanaan tahapan pemungutan serta penghitungan suara,” ucap Radini kepada suaramilenial.id, Jumat (9/2) sore.

Selain itu, pihaknya juga fokus terhadap pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang sebagaimana Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024.

Di mana, mereka membuat imbauan kepada peserta pemilu terkait larangan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang, menertibkan atau mencopot alat peraga kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini. Foto-Bawaslu

Lalu, pihaknya beserta jajaran melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang di wilayah kerja masing masing.

Patroli pada masa tenang tertuang dalam Instruksi Nomor 5 Tahun. Kegiatan patroli pada masa tenang di antaranya berkoordinasi dengan stakeholder terkait dengan penertiban alat peraga kampanye, patroli pengawasan kampanye di media sosial, dan mendirikan posko pengaduan,” jelasnya.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan stakeholder terkait percepatan perekaman KTP Elektronik, khususnya jika terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.

“Terakhir, membuat imbauan kepada KPU sesuai level masing-masing terkait dengan; kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu setiap TPS, keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, terpenuhinya setiap hak pilih Warga Negara Indonesia, kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta mendirikan posko pengaduan,” pungkasnya. (*)


Lebih baru Lebih lama