Caleg Demokrat Endus Dugaan Penggelembungan Suara di Banjar!

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Saiful Rasyid. Foto-M. Robby/ suaramilenial

SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I, Saiful Rasyid mengendus dugaan penggelembungan suara pada dua kecamatan di Kabupaten Banjar. 


“Kami menemukan terjadinya indikasi penggelembungan suara di berbagai kecamatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Di antaranya Kecamatan Astambul dan Sungai Pinang,” ucap Saiful Rasyid kepada awak media, Selasa (27/2) siang. 


Ia menduga suara “siluman” tersebut dialihkan ke salah satu partai peserta Pemilu 2024. 


“Misalnya di Sungai Pinang. Berdasarkan rekapitulasi C1, suara partai yang bersangkutan hanya mendapatkan 55 suara, sedangkan di D1 (hasil, red) menjadi 734 suara. Artinya ada penggelembungan suara sebanyak 679,” katanya. 


Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penggelembungan suara di Astambul.


“Berdasarkan penghitungan C1, suara partai yang bersangkutan hanya 1.208. Namun menggelembung di D1 (hasil, red) menjadi 1.928 suara. Artinya bertambah sebanyak 720 suara,” bebernya.


“Suara tersebut dibagikan kepada seluruh caleg DPR RI di partai tersebut,” sambungnya. 


Menyikapi dugaan kecurangan itu, ia meminta KPU, Bawaslu dan Gakkumdu untuk menelusuri serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. 


“Kami berharap Pemilu 2024 ini benar-benar bisa terlaksana dengan aman, damai, jujur dan adil,” tutupnya. 


Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengaku belum menerima laporan tersebut. 


“Hingga kini kami masih belum menerima pengaduan,” ujar Aries kepada SUARAMILENIAL.ID.


Menurutnya, setiap permasalahan atau perselisihan yang terjadi di tingkat kecamatan seharusnya selesai di tingkat kecamatan juga. 


“Setiap partai peserta pemilu kan memiliki saksi di tingkat kecamatan. Kalau memang terjadi perselisihan, maka sebaiknya diselesaikan di tingkat kecamatan juga,” jelasnya. 


“Kan saksi bisa mengajukan komplain kepada PPK berdasarkan C1 atau disinkronkan dengan hasil salinan. Apabila tak selesai juga, maka bisa dilakukan buka kotak di tingkat kecamatan,” tambahnya. 


“Itu sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2024,” pungkasnya. 


Reporter: Tim Redaksi

Editor     : Muhammad Robby


Lebih baru Lebih lama