Ekonom ULM: Kenaikan Tarif Taksi Online di Kalsel Bisa Picu Inflasi

Ilustrasi taksi online. Foto-net


SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kenaikan tarif angkutan sewa khusus atau taksi online di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai akan memicu inflasi. 


Hal itu disampaikan oleh Ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Handry Imansyah pada Jumat (8/12) lalu.


"Kenaikan tarif dasar transportasi online pasti akan berdampak pada inflasi. Karena perhitungan inflasi akan memasukkan kenaikan tarif taksi online," ungkapnya.


Menurutnya, penggunaan taksi online oleh masyarakat Kalsel, khususnya di Banjarmasin sudah menjadi keseharian masyarakat dan bukan tidak mungkin kenaikan tarif tersebut akan menyebabkan turunnya permintaan, karena masyarakat akan mencoba mencari alternatif.


"Jadi, misalnya terjadi kenaikan harga sebesar 10%, maka akan terjadi penurunan permintaan yang lebih besar dari 10%. Itu artinya kenaikan harga sensitif terhadap jumlah permintaan," papar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat itu.


Oleh karena itu, Handry menekankan pentingnya kajian sebelum proses perumusan tarif taksi online. 


Ia juga meminta para pembuat kebijakan benar-benar memahami konsep elastisitas harga permintaan, agar tarif baru yang dihasilkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para pengemudi. 


"Harus benar-benar dihitung sensivitas/elastisitas harga permintaannya, supaya harapan adanya kenaikan pendapatan bisa tercapai, bukan malah mengakibatkan turunnya pendapatan supir online. Hal itu karena persentase permintaan turun lebih besar dibandingkan dengan persentase kenaikan harganya,"  ujarnya.


Kekhawatiran akan peningkatan inflasi dari sektor transportasi ini sebenarnya juga bukan sekali ini saja digaungkan. 


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada bulan Mei pernah mengingatkan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan untuk mengendalikan harga transportasi yang berkontribusi sebesar 11,96% dari total inflasi nasional.


"Harusnya demand-nya tinggi, ya jangan juga diikuti dengan kenaikan yang tinggi, karena berpengaruh transportasi itu kepada sektor-sektor lain, tegas Tito.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerbitkan aturan baru terkait tarif angkutan sewa khusus atau taksi online di Kalsel.


Aturan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 yang ditetapkan pada 15 November 2023 lalu. Adapun tarif terbaru setelah direvisi menjadi sebesar Rp16 ribu untuk 3 kilometer. (rls/sb)

Lebih baru Lebih lama