Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Darmansyah. Foto-Istimewa |
suaramilenial.id, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan pasang badan memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal alias rentiner online.
Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Darmansyah mengatakan rentenir online harus diperangi karena merugikan masyarakat.
“Nama lain pinjol ilegal itu adalah rentenir. Ini sangat merugikan masyarakat. Apabila bagi mereka yang tidak bisa membayar," ucap Darmansyah saat coffe morning media, Jumat (11/8).
Dirinya mengimbau kepada masyakarat agar bijak dalam melakukan pinjaman online.
“Pilihlah pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. Jumlahnya 102 perusahaan," katanya.
Terkait peninjauan ulang perusahaan pinjol, ia menyerahkan sepenuhnya ke OJK Pusat.
"Tentunya masalah pinjol ini tetap menjadi perhatian serius OJK," pungkasnya.