Dr. Fauzan Ramon. Foto-Jejakrekam |
suaramilenial.id, MARTAPURA - Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan Selatan, Dr. Fauzan Ramon merespons soal semrawutnya baliho di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar.
Tepatnya di Kilometer 7 Kecamatan Kertak Hanyar hingga Gambut.
Ia menilai tata letak baliho tidak beraturan sehingga ditakutkan mengganggu masyarakat.
“Apabila ambruk dan menimpa masyarakat pengguna jalan, siapa yang bertanggung jawab?” tanya pengacara kondang Kalsel itu.
Ia meminta pemerintah daerah terjun ke lapangan sebelum memberikan izin kepada pengusaha.
“Jangan semuanya diserahkan ke pengusaha. Pemerintah daerah wajib meninjau terlebih dahulu ke lapangan,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa wali kota maupun bupati jangan hanya mengejar penghasilan asli daerah (PAD) di sektor reklame.
Namun di sisi lain malah merugikan masyarakat.
“Jangan hanya mengajar PAD. Kalau terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kepala daerah wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Meskipun belum ada aduan, dirinya berupaya mengantisipasi agar keberadaan baliho tersebut tak merugikan masyarakat.
“Terakhir, saya meminta bupati untuk menata ulang tata letak baliho tersebut,” tutupnya.